1. Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan Satwa & Tumbuhan, Nilai Rp3,8 Miliar
Media Pematagansiantar Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa hidup dan tanaman hias dari Thailand pada 16 Juni lalu. Operasi dilakukan di Gerbang Tol Semayang dan gudang di Desa Muliorejo, Deli Serdang.
Dihadang tim gabungan—Bea Cukai Sumut, Karantina, BAIS TNI, Polda, dan Denpom—pelaku diamankan bersama barang bukti senilai Rp3,81 miliar. Termasuk ayam aduan, anjing, musang, kelinci patagonia, tanaman, serta pakan dan obat hewan. Semua telah dimusnahkan 19 Juni di Kualanamu untuk mencegah hama penyakit karantina
2. Sinergi TNI & Bea Cukai: Amankan Perbatasan dari Satwa Ilegal
Bea Cukai Medan mengadakan operasi gabungan bersama BAIS TNI Sumut, Polda, Karantina, dan instansi lainnya untuk menggagalkan penyelundupan. Kolaborasi ini efektif menggagalkan pelanggaran undang‑undang karantina hewan, serta mengamankan wilayah Sumatera Utara dari ancaman penyakit menular. Semua barang ilegal telah disegel dan dirusak sesuai prosedur

Baca Juga: Dalam Rangka HUT DKI 498, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pemusnahan Riil: Satwa dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan di Kualanamu
Barang-barang ilegal digagalkan dan kemudian dimusnahkan di Kantor Karantina Kualanamu pada 19 Juni 2025. Dengan protokol ketat, satwa disuntik mati dan tanaman dihancurkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan karantina seperti flu burung, rabies, anthrax, dan organisme pengganggu tumbuhan .
4. Rp3,8 Miliar: Harga Tinggi di Balik Kejahatan Penyelundupan Satwa
Barang bukti meliputi ayam aduan, anjing, musang, kelinci patagonia, serta berbagai vitamin dan pakan.
5. Melindungi Keanekaragaman Hayati: Bea Cukai Tindak Tegas Satwa Ilegal
Kasus ini menegaskan komitmen Bea Cukai Medan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari jalur penyelundupan. Operasi malam hari di dua lokasi strategis tersebut menunjukkan kesiapsiagaan aparat menjaga wilayah dari Hama Penyakit Hewan Karantina seperti flu burung, rabies, LSD, dan anthra
Barang bukti telah dihancurkan di kantor Karantina di Kualanamu secara aman dan sesuai SOP pada 19 Juni. Satwa disuntik mati, tanaman diolah dengan metode aman. Prosedur ini mencegah kontaminasi dan menyelamatkan ekosistem lokal dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
