Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis Mundur dari Jabatan Kadis Perkim Sumut
Media Pematangsiantar – Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perkim Sumut.
Surat pengunduran diri diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah Sumut (BKD) Provinsi Sumut per 14 Oktober 2025.
Dalam suratnya, Hasmirizal menyebutkan alasan pribadi: ingin lebih fokus mengurus keluarga.
Usia beliau juga telah melewati 58 tahun, sehingga secara regulasi eselon II dan jabatan bisa otomatis pensiun.
Penunjukan Pengganti Sementara
Setelah pengunduran diri Hasmirizal, Muhammad Suib—Asisten Umum Setdaprov Sumut—ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Sumut.
SK penunjukan Suib telah diterima pada 17 Oktober 2025.
Isu‑Tambahan dan Spekulasi
Di balik pengunduran diri tersebut, muncul spekulasi bahwa ada faktor lain selain alasan keluarga, yakni ketidaknyamanan dalam hubungan kerja di pemerintahan provinsi. Sebuah sumber internal menyatakan Hasmirizal sempat merasa “terpinggirkan” dalam beberapa rapat strategis dengan gagasan yang kurang diterima.
Media lokal lalu menulis bahwa suatu kejadian di mana gubernur menegur atau meminta Hasmirizal keluar dari ruang rapat — meskipun belum dikonfirmasi resmi — turut menjadi latar spekulasi.
Namun, kepala BKD menyatakan bahwa alasan resmi hanyalah pengunduran diri atas permintaan pribadi dan urusan keluarga, bukan pemberhentian atau pemecatan.
Baca Juga: Jokowi Disanjung Alumni Kebanggan UGM, Roy Suryo Meradang: Tidak Yakin Kalau Pernah Lulus
Kadis Perkim Sumut Implikasi dan Dampak
Dari sisi organisasi pemerintahan Provinsi Sumut, pengunduran diri Hasmirizal menambah dinamika di jajaran eselon II, yang dalam beberapa bulan terakhir memang mengalami beberapa perubahan.
Bagi program‑kerja Dinas Perkim Sumut — terutama proyek perumahan, kawasan permukiman dan subsidi rumah yang menjadi fokus nasional — penggantian pimpinan bisa berdampak pada adaptasi ulang dan penyesuaian strategi untuk memastikan kelanjutan.
Dari sisi pemerintahan sendiri, penunjukan cepat Plt menunjukkan keinginan pemerintah provinsi untuk meminimalkan kekosongan jabatan agar pelayanan publik dan program pembangunan tidak terhambat.
Catatan & Perspektif
Meskipun alasan resmi adalah urusan keluarga, kombinasi usia yang sudah melewati ambang jabatan eselon II dan tekanan eksternal kerja bisa menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Proses pengunduran diri ini menunjukkan bahwa pejabat eselon tinggi memiliki opsi untuk memilih keluar sebelum mencapai usia pensiun formal atau diberi sanksi administratif — namun konsekuensinya ialah perubahan kepemimpinan yang cepat.
Bagi publik, penting untuk melihat bahwa pengunduran diri pejabat bukan selalu bermuatan negatif; bisa jadi langkah personal yang juga berdampak positif bagi organisasi jika diganti oleh pimpinan yang “fresh”.
