Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Nasib Iwan Perangin Angin Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejaksaan Jual Aset ke Ciputra Land

Nasib Iwan Perangin Angin
Skintific

Nasib Iwan Perangin Angin Eks Direktur PT Perkebunan Nusantara II Ditahan Terkait Dugaan Penjualan Aset ke PT Ciputra Land

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Media Pematangiantar — Nasib Iwan Perangin Angin yang menjabat Direktur PTPN II periode 2020-2023 — telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penjualan aset negara. 
Sementara itu, pada Jumat 7 November 2025, Kejati Sumut resmi menahan IP selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dugaan Perbuatan

Penyidik menduga bahwa IP diduga “meng in­brengkan” (menyertakan) sebagian aset milik PTPN II berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — yang bekerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land — tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah, khususnya Menteri Keuangan.
>Selanjutnya, terjadi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, terhadap lahan yang sebelumnya adalah HGU, tanpa memenuhi kewajiban negara. Akibatnya, diduga terjadi hilangnya aset negara sekitar 20% dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra  Land – Berita Bisnis Terkini Setiap Hari, Menyajikan Informasi dan Analisis  Terlengkap untuk Kesuksesan Bisnis Anda! – HarianBisnis.com

Skintific

Baca Juga:Penolakan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Bermunculan, Tokoh NU Gus Mus hingga Usman Hamid tak Setuju

Konsekuensi Hukum

IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Penahanan diterbitkan melalui surat perintah nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

Implikasi dan Sorotan Publik

Kasus ini menyoroti bagaimana aset BUMN (dalam hal ini PTPN II) bisa berpindah tangan lewat mekanisme yang dipertanyakan legalitasnya (misalnya pengalihan HGU ke HGB, tanpa persetujuan yang memadai).

Status Saat Ini dan Langkah Selanjutnya

Sebagai tersangka serta tahanan, Irwan harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. 
Kasus ini juga mengancam reputasi BUMN perkebunan, dan menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan aset negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Skintific