Anak 6 Tahun Dianiaya Dipakaikan Kalung Anjing & Dianiaya Ayah Tiri: Luka Berat & Dukungan Pemulihan
Media Pematangsiantar Anak 6 Tahun Dianiaya berinisial S menjadi korban kekerasan serius oleh ayah tirinya, seorang pria berinisial RS alias Camay (31), di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, Batam. Korban menderita luka robek di kepala dan luka memar di bagian tubuh akibat penganiayaan hebat. Kronologi & Jenis Kekerasan
Insiden tragis terjadi pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Motifnya sepele, yakni karena sang ayah tiri marah saat korban menolak mandi dan asyik bermain ponsel sebelum azan Maghrib. Kemarahan memuncak hingga Camay memukul kepala anak tersebut menggunakan belakang parang, menyebabkan luka robek parah.
Selanjutnya, luka memar muncul pada bagian tubuh korban akibat kekerasan berulang.
Baca Juga:Ricuh Eksekusi Lahan di Medan Deli hingga Insiden Berdarah, Warga: Orang Brimob yang Pukuli
Tindakan Hukum & Penegakan
Polisi menangkap RS alias Camay pada 25 Mei 2025 di kontrakannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan anak, yang ancamannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara.
Kondisi & Pemulihan Korban
Korban saat ini berada dalam pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sekupang, Batam”Kondisi korban mulai membaik dan ia sudah menunjukkan perilaku ceria kembali,” ungkap Alex.
Anak 6 Tahun Dianiaya Peran Lingkungan & Keluarga
Warga sekitar ikut merespon dengan mendesak aparat untuk lebih aktif memantau warga, khususnya anak-anak yang tinggal dalam situasi rentan.
Sejumlah tetangga, salah satunya Ropando Nainggolan, membantu membawa korban setelah melihat kondisinya. Laporan mereka membantu memicu proses hukum dan penanganan cepat.
Kasus ini mencerminkan kekerasan ekstrem terhadap anak yang terjadi dalam lingkungan rumah. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak butuh tindakan kolektif—antar-keluarga, tetangga, hingga pemerintah daerah.
Himbauan dari aparat dan aktivis:
-
Aktifkan kerja sama antara RT/RW, instansi sosial, medis, serta aparat hukum untuk respons cepat.
-
Tingkatkan kesadaran akan kesehatan mental dan trauma healing bagi korban anak.
Rangkuman
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Korban | S (6 tahun), tinggal bersama ibu dan ayah tiri |
| Pelaku | RS alias Camay (31), ditangkap 25 Mei 2025, kini di tahanan |
| Kekerasan | Kalung anjing, pukulan pari-pari menggunakan parang, luka kepala & tubuh |
| Hukuman | Dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak & KUHP, ancaman hingga 3,5 tahun |
| Perawatan | Luka fisik & pendampingan psikologis di UPTD PPA Sekupang |
| Upaya masyarakat | Pelaporan dan pendampingan aktif oleh warga & aparat |
Catatan Akhir
Insiden ini tak hanya menyedihkan, tapi juga menjadi cermin betapa rapuhnya perlindungan terhadap anak dalam keluarga. Semoga proses hukum berjalan adil, korban segera pulih sepenuhnya, dan kasus ini memicu peningkatan sistem pencegahan dan edukasi kekerasan terhadap anak.


