Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Anak 6 Tahun Dianiaya Ayah Tirinya, Korban Dipakaikan Kalung Anjing dan Banyak Luka di Tubuhnya

Anak 6 Tahun Dianiaya
Skintific

Anak 6 Tahun Dianiaya Dipakaikan Kalung Anjing & Dianiaya Ayah Tiri: Luka Berat & Dukungan Pemulihan

Media Pematangsiantar Anak 6 Tahun Dianiaya berinisial S menjadi korban kekerasan serius oleh ayah tirinya, seorang pria berinisial RS alias Camay (31), di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, Batam. Korban menderita luka robek di kepala dan luka memar di bagian tubuh akibat penganiayaan hebat. Kronologi & Jenis Kekerasan

Insiden tragis terjadi pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Motifnya sepele, yakni karena sang ayah tiri marah saat korban menolak mandi dan asyik bermain ponsel sebelum azan Maghrib. Kemarahan memuncak hingga Camay memukul kepala anak tersebut menggunakan belakang parang, menyebabkan luka robek parah.

Skintific

Selanjutnya, luka memar muncul pada bagian tubuh korban akibat kekerasan berulang. 

Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Usai Aniaya Anaknya


Baca Juga:Ricuh Eksekusi Lahan di Medan Deli hingga Insiden Berdarah, Warga: Orang Brimob yang Pukuli

Tindakan Hukum & Penegakan

Polisi menangkap RS alias Camay pada 25 Mei 2025 di kontrakannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan anak, yang ancamannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara.


 Kondisi & Pemulihan Korban

Korban saat ini berada dalam pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sekupang, Batam”Kondisi korban mulai membaik dan ia sudah menunjukkan perilaku ceria kembali,” ungkap Alex.


Anak 6 Tahun Dianiaya Peran Lingkungan & Keluarga

 Warga sekitar ikut merespon dengan mendesak aparat untuk lebih aktif memantau warga, khususnya anak-anak yang tinggal dalam situasi rentan.

Sejumlah tetangga, salah satunya Ropando Nainggolan, membantu membawa korban setelah melihat kondisinya. Laporan mereka membantu memicu proses hukum dan penanganan cepat.

Kasus ini mencerminkan kekerasan ekstrem terhadap anak yang terjadi dalam lingkungan rumah. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak butuh tindakan kolektif—antar-keluarga, tetangga, hingga pemerintah daerah.

Himbauan dari aparat dan aktivis:

  • Aktifkan kerja sama antara RT/RW, instansi sosial, medis, serta aparat hukum untuk respons cepat.

  • Tingkatkan kesadaran akan kesehatan mental dan trauma healing bagi korban anak.


 Rangkuman

Aspek Rincian
Korban S (6 tahun), tinggal bersama ibu dan ayah tiri
Pelaku RS alias Camay (31), ditangkap 25 Mei 2025, kini di tahanan
Kekerasan Kalung anjing, pukulan pari-pari menggunakan parang, luka kepala & tubuh
Hukuman Dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak & KUHP, ancaman hingga 3,5 tahun
Perawatan Luka fisik & pendampingan psikologis di UPTD PPA Sekupang
Upaya masyarakat Pelaporan dan pendampingan aktif oleh warga & aparat

 Catatan Akhir

Insiden ini tak hanya menyedihkan, tapi juga menjadi cermin betapa rapuhnya perlindungan terhadap anak dalam keluarga. Semoga proses hukum berjalan adil, korban segera pulih sepenuhnya, dan kasus ini memicu peningkatan sistem pencegahan dan edukasi kekerasan terhadap anak.

Skintific